Senin, 03 Agustus 2009

Petuah Cinta untuk Wanita

Cinta lagi? Demikianlah dalam benak kita manakala membicarakan masalah cinta. Sejujurnya, cinta adalah sesuatu yang tidak habisnya untuk dibicarakan. Dia menjadi inspirasi dalam kehidupan. Dia pulalah yang menjadi denyut nafas para pemujanya diseluruh dunia. Menjadi sebuah fenomena yang menggerakkan pena para penulis dan alat yang digunakan seniman sebagai inspirasi dalam menghasilkan karya-karya yang indah.

Adalah hal yang wajar bagi wanita untuk mencintai dan dicintai. Memberikan cinta kepada lelaki yang menarik perhatiannya. Lelaki yang dipujanya. Namun tentunya, dalam kehidupan pengembaraan ini cinta yang diberikan haruslah kepada lelaki yang menjadi cinta sejatinya. Jika tidak, maka cinta yang diberikan adalah cinta yang semu. Cinta yang menyakitkan dan mampu membuat luka yang amat mendalam menoreh di jiwa. Sudah sepantasnya seorang wanita memberikan cinta sepenuh hatinya kepada lelaki yang merupakan cinta sejatinya.

Lalu bagaimanakah mengetahui apakah seorang lelaki itu merupakan cinta sejati dari seorang wanita?

Sudah pasti, apabila seorang wanita, sebut saja bernama A, ingin mengetahui siapakah cinta sejatinya, maka lelaki yang menjadi cinta sejatinya adalah seseorang yang mengucapkan kalimat dibawah ini :

“Saya terima nikah dan kawinnya A binti fulan, dengan mas kawin tersebut diatas dibayar tunai”
Dengan syarat kalau si lelaki tersebut menyebutkan kalimat diatas dengan menggenggam tangan wali si A, disaksikan oleh dua orang saksi lelaki dewasa dan dicatat oleh petugas pencatatan dari Kantor Urusan Agama.

Atau dengan kata lain,lelaki yang menjadi cinta sejati seorang wanita adalah lelaki yang telah resmi menjadi suami dari wanita tersebut.

Mengapa demikian ? Karena pada hakekatnya seorang wanita yang menjadi istri dari seorang lelaki memiliki beberapa hak istimewa yang harus dipenuhi oleh lelaki yang menjadi suami dari wanita tersebut. Hak-hak istimewa tersebut adalah :

1. Wanita tersebut tidak boleh lagi mendapatkan panggilan nama, meskipun nama lengkap, atau julukan apalagi sebutan-sebutan buruk. Dia harus dipanggil dengan panggilan, “SAYANG”, “CINTA” atau “KEKASIHKU” oleh suaminya.

2. Wanita tersebut memiliki hak untuk meminta seluruh isi dompet dari suaminya termasuk yang berasal dari penghasilan sampingan.

3. Wanita tersebut berhak mendapatkan perlakuan mesra dan lembut dari suaminya sekalipun di depan umum. Suaminya wajib menggandeng tangannya, memeluk tubuhnya agar tidak jatuh manakala bergelantungan di bus dan kereta api, serta membukakan pintu mobil agar dia bisa turun ataupun naik. Bahkan mencium bibirnya dengan lembut sekalipun ditempat keramaian.

4. Wanita tersebut berhak memberikan masukan dan pendapat apabila suaminya memutuskan untuk membeli rumah dan atau kendaraan. Atau ketika akan membuka usaha dan investasi.

5. Wanita tersebut berhak mendapatkan pelukan dan kata-kata yang menghibur dari suaminya manakala dia merasa tertekan atau mendapatkan masalah atau sedang bersedih. Suaminya wajib melakukan hal-hal tersebut untuk menenangkan hatinya.

6. Wanita tersebut berhak meminta penjelasan kepada suaminya apabila suaminya mendapat telepon atau SMS atau MMS dari wanita selain dirinya dan orang tuanya atau mertuanya. Suaminya wajib terbuka mengenai hal tersebut.

7. Wanita tersebut berhak melaporkan kepada polisi dan memenjarakannya apabila suaminya sudah berani menyakiti badannya setiap hari.

8. Wanita tersebut berhak mengatur penampilan suaminya agar dapat tampil oke dan tampan setiap saat. Memilihkan pakaian yang pantas untuk dipakai mulai dari yang terbesar sampai kepada yang terkecil sekalipun. Suaminya wajib mematuhi dia dalam urusan hal ini.

9. Wanita tersebut berhak untuk memandikan suaminya. Membersihkan seluruh badannya serta mencukur kumis dan jenggotnya agar dapat tampil mempesona.

10. Wanita tersebut berhak meminta suaminya untuk memijat tubuhnya dan mengeriknya jika merasa tidak enak badan. Suaminya wajib mengabulkan permintaannya.

11. Wanita tersebut berhak meminta suaminya untuk dilibatkan dalam rencana-rencana besar si suami. Termasuk pula apabila suaminya memiliki obsesi yang besar menjadi seorang tokoh atau seniman yang terkenal.

12. Wanita tersebut berhak mendapatkan pujian dari suaminya atas masakan yang keasinan, gosong ataupun tidak enak.

13. Jika suaminya menjadi orang terkenal, maka wanita tersebut berhak mendampinginya selama 24 jam dan melayaninya sampai puas.

14. Wanita tersebut berhak untuk tidak memasak untuk suaminya, mencuci pakaian suaminya, dan membersihkan rumah, apabila suaminya mampu menggaji seseorang untuk melakukan hal-hal tersebut. Yang menjadi kewajiban wanita tersebut adalah melayani suaminya sampai mendapatkan kepuasan batin.

15. Wanita tersebut berhak mendapatkan pujian atas usahanya untuk berhias dan mempercantik dirinya manakala suaminya mendatanginya. Suaminya wajib memberikan pujian apabila di depannya, istrinya tampil seksi, menggoda dan sedikit manja dan liar.

16. Wanita tersebut berhak meminta suaminya untuk membelikan barang-barang yang diinginkannya apabila suaminya mendapat keluasan rejeki. Suaminya wajib mengabulkan permintaannya.

17. Wanita tersebut berhak meminta suaminya untuk menemani dan mengobatinya manakala dia sedang sakit. Suaminya harus ikhlas dan rela untuk melayani dirinya manakala sedang sakit.

18. Wanita tersebut berhak meminta ikut suaminya, manakala suaminya mendapatkan undangan dari pihak lain. Suaminya tidak boleh protes apabila wanita tersebut ingin ikut bersamanya.

19. Wanita tersebut berhak meminta suaminya untuk membantunya memasak, membersihkan rumah atau menemaninya berbelanja. Suaminya harus bersedia membantunya tanpa kecuali

20. Wanita tersebut berhak mendapatkan cinta yang penuh kepada suaminya dan meminta agar suaminya membalas cintanya. Dia juga berhak menentukan dan memberikan masukan dengan wanita manakah suaminya akan bersanding jika suaminya terbukti memiliki keluasan rejeki yang sangat luas dan berkeinginan untuk menikah lagi. Bahkan kalau memungkinkan, wanita tersebutlah yang mencarikan jodoh bagi suaminya, tentunya dengan terlebih dahulu menetapkan kriteria dan persyaratan yang dia tentukan sebelumnya.

Nah, karena anda sebagai seorang wanita memiliki hak-hak istimewa terhadap lelaki yang menjadi suami anda maka sudah sepantasnya anda berikan seluruh cinta sepenuh hati kepada suami anda. Karena dia adalah cinta sejati yang sudah di berikan Allah kepada anda.

4 komentar:

Hery Herdianto mengatakan...

Bung Guna, semuanya kok tentang hak-haknya wanita aja...kapan hak-hak kita dibahas...ada beberapa hak wanita yang gak enak buat dilaksanakan oleh suami....atau jangan-jangan Bung Guna sudah mampu memberikan semua kewajibannya terhadap istrinya....hebat dong...do'a kan juga aku bisa seperti itu yang Bung....

gunadharma mengatakan...

Wah ternyata Pak Hery juga punya interest terhadap masalah ini. Mungkin kalau mau saya jelaskan begini Pak. Pada dasarnya, ada semacam hukum fisika yang menyatakan ada aksi maka pasti muncul reaksi. Begitu pun dalam hubungan interaksi dengan sesama manusia. Apabila kita memenuhi hak-hak seseorang atau orang lain dengan serius dan seharusnya, maka dengan mudah pula hak-hak kita akan dipenuhi oleh orang lain. Apalagi kepada istri kita.
Belajar dari pengalaman saya Pak, memang tidak mudah memenuhi semua hak-hak istimewa seperti yang saya tulis dalam tulisan ini. Namun seiring berjalannya waktu, ketika saya telah memnuhi semua hak-hak tersebut (kecuali yang nomor 20) kepada istri saya, saya merasakan malahan hubungan kami makin lama makin harmonis. Selama hampir empat tahun berumahtangga kami jarang bertengkar dengan hebat. Seingat saya, kami bertengkar hebat cuma tiga kali. Itu pun diselesaikan langsung di tempat tidur ! Tidak melibatkan orang lain, termasuk orang tua dan mertua saya.
Saya yakin Pak Hery bisa, bahkan mungkin melebihi saya. Yang terpenting adalah kemauan dan usaha yang sungguh-sungguh. Disamping doa yang selalu dipanjatkan kepada-Nya. Jangan lupa Pak, ajaklah istri Bapak untuk mengkomunikasikan rencana-rencana besar Bapak di masa yang akan datang secara baik-baik. Atau mungkin ajak istri Bapak mendiskusikan artikel saya ini secara bersama-sama. Saya yakin, rumah tangga Bapak akan makin menjadi sakinah, mawaddah, dan wa rahmah. Amin !

saung kemangi mengatakan...

Pak Guna, kok hak2 wanita-nya cuma sampe 20 doang sih, 50 aja ga nyampe...jangan2 secara implisit, nanti Pak guna akan nulis hak2 laki2 lebih dari 50, yang artinya...kewajiban buat kite-kite.
Tapi, terima kasih juga atas tulisannya. Supaya para lelaki seperti Pak Hery mau mempelajari dan berusaha mengamalkan hak-hak wanita ini, terutama nomor 2!!!

gunadharma mengatakan...

Terima kasih, ternyata dapat tanggapan dari Jepang. Tapi kenapa harus nomor 2 saja ? Apakah Puji tidak juga menyorot yang lain terutama nomor 20 :)
Anyway... terima kasih atas komentarnya. Mudah-mudahan bukan cuma Pak Hery saja tapi juga suami puji juga harus bisa.
Salam sukses !

Posting Komentar